Mengurus
izin P-IRT
PIRT
atau izin industri rumah tangga pangan merupakan salah satu izin yang
wajib dimiliki oleh produsen produk pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan
kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. PIRT terkadang juga
dibutuhkan apabila hendak mendistribusikan produk lebih jauh seperti pada
toserba, supermarket, dan sejenisnya.
Pengurusan PIRT cukup memakan waktu dan dapat
bervariasi dari satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berdasarkan pengalaman
penulis beberapa wilayah memang memiliki waktu pengurusan lebih cepat seperti
di derah DKI Jakarta. Namun terdapat beberapa trik umum yang dapat digunakan
untuk mempercepat proses.
Sebelum kita membahas tips & trik tersebut
terdapat beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus PIRT yakni terdapat
beberapa jenis makanan yang tidak bisa didaftarkan izin PIRT dan harus langsung
didaftarkan ke izin MD BPOM diantaranya,
1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang
perlu proses penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi
persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh
Badan POM
Sehingga bila pembaca memproduksi produk
pangan yang tercantum diatas maka harus langsung mengurus izin MD. Hal ini
ditekankan kembali agar anda tidak perlu membuang waktu mengurus izin yang
tidak seharusnya.
Produk yang memiliki khasiat juga tidak dapat
didaftrakan untuk izin PIRT. Klaim pangan fungsional seperti klaim gizi,
pengurangan risiko penyakit, dan lainnya hanya dapat dilakukan oleh produsen
produk MD. Bila produk ternyata benar berkhasiat dan perlu diminum dengan
aturan dan dosis tertentu, maka anda dapat mendaftarkan izin usaha kecil obat
tradisional. Untuk wilayah DKI Jakarta informasi lebih lanjut dapat dilihat
pada tautan berikut,
Persyaratan berkas yang diminta untuk
pengurusan PIRT dapat bervariasi untuk setiap daerah. Informasi detail untuk
persyaratan yang diminta dapat ditanyakan ke BPMPTSP wilayah setempat (Tingkat
II). Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta dapat diakses pada tautan berikut,
Namun secara umum terdapat beberapa kesamaan
seperti fotokopi bukti kepemilikan bangunan tanah atau perjanjian kontrak,
Fotokopi HGB, dan berkas lainnya. Berkas – berkas tersebut dapat
dilengkapi dalam waktu singkat sehingga tidak merupakan masalah yang berarti.
Berkas persyaratan yang akan banyak memakan waktu anda ialah mengikuti
penyuluhan keamanan pangan (PKP), menunggu hasil pengujian laboratorium, dan
bila diperlukan surat keterangan usaha (di wilayah tertentu).
1.)
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP)
Penyuluhan keamanan pangan hanya berlangsung 1 – 2 hari
kerja sehingga sebenarnya tidak banyak memakan waktu. Namun penyuluhan ini
tidak selalu diadakan dan hanya dilaksanakan secara periodik atau pada waktu
tertentu dan bahkan dalam kasus tertentu menunggu jumlah peserta hingga
dianggap cukup. selain itu sertifikat tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung
terbit. Sertifikat dapat terbit hingga 1 bulan. Bila daerah anda tidak lekas
menyelenggarakan PKP, PKP boleh diikuti di wilayah lain. sebagai contoh bila
anda mengurus izin di Jakarta Barat anda boleh ikut penyuluhan di Jakarta
Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, atau dimana pun dalam wilayah NKRI.
2.) Uji Laboratorium
Pengurusan
PIRT mempersyaratkan dokumen hasil uji laboratorium dengan parameter uji yang
beragam untuk setiap daerah. Daerah A mungkin mempersyaratkan uji pengawet,
pewarna, dan pemanis sedangkan daerah B mungkin hanya meminta uji mikrobiologis
seperti angka lempeng total (ALT / TPC), Angka kapang khamir, bakteri pembentuk
koli, dan lain – lain. Hasil uji ini keluar dalam waktu dua minggu atau lebih
pada musim libur seperti lebaran.
3.) Surat keterangan usaha
Kecepatan penerbitan surat keterangan usaha
memang bervariasi untuk setiap wilayah. Ada yang hanya satu hari hingga ada
yang dua minggu. Daripada menunda pengurusan izin anda, bila daerah tempat anda
berproduksi menuntut persyaratan surat keterangan usaha akan lebih baik segera
diurus. Pengurusan dimulai dari meminta surat keterangan RT / RW dilanjutkan ke
kelurahan setempat.
Melihat rentang waktu pengurusan diatas maka
pengurusan izin dapat menjadi sangat lama. Sehingga tips dari penulis ialah
melakukan pengurusan berkas keperluan izin secara simultan untuk ketiga poin
tersebut dan melengkapi berkas selagi menunggu. Sehingga ketika semua
persyaratan siap dapat langsung di-submit berkas
– berkasnya ke BPMPTSP setempat.
Setelah submit berkas – berkas tersebut maka
IRT anda akan berada dalam antrian untuk disurvey petugas PTSP bersama Dinas
Kesehatan. Agar survey berjalan mulus terdapat beberapa hal yang perlu
disiapkan yang bisa anda pelajari pada Perka BPOM HK.03.1.23.04.12.2207
Tahun 2012 yang bisa di- downolad di sini.
Biasanya anda akan dikabari 1 – 3 hari sebelum survey. Waktu tersebut dapat
anda manfaatkan untuk memenuhi segala persyaratan.
Waktu tunggu survey ini bervariasi dari
banyaknya antrian dan daerah. Bila anda beruntung dan di daerah yang kerjanya
relatif cepat maka anda akan cepat disurvey dan sebaliknya. Sesudah survey
berlangsung anda akan diberi lampiran hasil survey dan sesuatu yang harus anda
perbaiki (umumnya selalu ada). Untuk mempercepat proses segera kirim foto atau
bukti perbaikan lain yang diminta secepat mungkin atau bila perlu langsung
besok paginya pukul 08.00 wib. Setelah semua perbaikan dianggap sesuai anda
masih harus menunggu 12 atau 14 hari kerja sebelum izin anda terbit. Kira
– kira lama proses dari mulai mendaftar PKP hingga izin terbit dapat memakan
waktu 1 – 2 bulan atau bahkan 3 bulan di daerah tertentu. Bila anda sedang
mengejar waktu untuk momen – momen tertentu (eg. lebaran, natal, tahun baru
imlek, dll) lakukan pengurusan lebih awal bila perlu 4 bulan sebelum waktu
mulai jualan (1+4 = 5 Bulan).
Izin tersebut berlaku untuk 5 tahun dan perlu
diperpanjang kembali. Sebagai informasi nomor PIRT juga merepresentasikan jenis
produk dan bahan pengemas produk sehingga kemasan yang berbeda bahan bakunya
seperti botol kaca dan plastik memiliki nomor yang berbeda. Pada wilayah
tertentu contohnya Kota Administratif Jakarta Barat atau wilayah Jakarta secara
umum, anda dapat mendaftarkan banyak produk sekaligus sehingga daftarkan semua
produk, varian, atau bahan pengemas yang berbeda pada saat mendaftar. Hal ini
dapat menghemat banyak waktu.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar